Pewarna Alami dari Limbah Kulit Manggis

Manggis (Garcinia mangostana L.) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Queen of fruit, merupakan sejenis tanaman buah yang tumbuh dan berkembang dikawasan tropis. Diperkirakan di Indonesia terdapat 100 jenis Garcinia , dari sekitar 400 Garcinia yang ada di dunia, yang tersebar didataran rendah adalah sampai sekitar 1000 m dpl. Buah manggis ini mulai banyak diminati oleh para konsumen selain memiliki rasa yang enak , putih dan juga menarik.

Biasanya orang – orang memanfaatkan manggis adalah dengan memakan daging buahnya yang berwarna putih, dan mereka membuang kulitnya. Tanpa mereka sadari, mereka telah menambah jumlah limbah yang ada dengan membuangnya. Sebenarnya limbah dari kulit manggis yang telah dibuang dapat diolah kembali dan hasilnya bisa digunakan kembali (recycle). Setelah kita memakan manggis, otomatis kulit manggis yang kita buang tidak memiliki nilai guna lagi. Dengan adanya daur ulang kulit manggis kita dapat memberikan nilai tambah dengan memproduksinya sebagai bahan baku pembuatan zat pewarna alami.

Proses pembuatan zat pewarna alami dari kulit manggis ini adalah sebagai berikut :

1. Sortasilah kulit manggis yang akan digunakan

2. Lakukanlah pencucian kuli manggis sampai bersih

3. Lakukanlah proses blansing

4. Kemudian kulit manggis mengalami proses penghancuran

5. Kemudian kulit manggis yamg telah hancur di ekstraksi dengan metode maserasi (perendaman dalam larutan selama satu malam dalam lemari es)

6. Setelah diekstraksi kemudian dilakukan proses penyaringan untuk memisahkan dari ampasnya

7. Kemudian melalui proses filtrat

8. Kemudian melalui proses sentrifuga (diberikan pelarut)

9. Dihasilkan pigmen yang masih terdapat berbagai campuran

10. Dilakukan proses pemyaringan

11. Dilakukan proses penguapan

12. Kemudian dikeringkan

13. Dihasilkanlah pigmen (zat pewarna alami)

Analisis biaya pembuatan

Biaya langsung Rp 123.000

Biaya buruh langsung Rp 110.000

Biaya primer Rp 133.000

Biaya tak langsung Rp 30.000

Biaya produksi Rp 163.000

Biaya komersial Rp 25.000

Harga pokok produk per pesanan (4 kg) Rp 288.000

Harga pokok produk per kg Rp 74.500

Bila keuntungan kotor sebesar 30 % dari harga pokok, pajak penjualan adalah 10 % dari harga jual produk.

Harga jual produk = Rp 96.850

Harga ini diperoleh dari = Rp 74.500 harga pokok + Rp 22.350 keuntungan kotor

Pajak penjualan diperoleh dari 10 % x Rp 96.850 = Rp 9685

Keuntungan bersih yang akan diperoleh dari tiap produk adalah sebagai berikut :

Rp 96850 – Rp 74.500 – Rp 9685 = Rp 12.665/kg

Jadi kita dapat menarik sebuah kesimpulan, bahwa kuit manggis yang tidak memiliki nilai guna lagi dapat didaur ulang kembali untuk menghasilkan suatu produk baru yaitu berupa zat pewarna alami. Zat pewarna alami dapat digunakan dalam makanan dan minuman, dan tentunya aman pula untuk dikonsumsi masyarakat sehingga tidak berdampak negatif bagi kesehatan tubuh.

Pendaur ulangan kulit manggis juga merupakan satu solusi untuk menanggulangi permasalahan limbah yang ada, bayangkan jika satu orang membuang kulit manggis, berapa juta kulit manggis yang akan menumpuk. Oleh karena itu dibutuhkan suatu terobosan baru teknologi pendaur ulangan limbah kulit manggis menjadi suatu produk baru yaitu zat pewarna alami yang nantinya akan bermanfaat bagi masyarakat dan bagi kelestarian lingkungan khususnya dalam penanganan limbah kulit manggis.
Share this post :

Posting Komentar

Test Sidebar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Future Food Scientist - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger