Pemanis merupakan komponen bahan pangan yang umum, oleh karena itu agak aneh kalau dimasukkan ke dalam daftar bahan tambahan makanan. Pemanis yang termasuk BTM adalah pemanis pengganti gula (sukrosa). Pemanis, baik yang alami maupun yang sintetis, merupakan senyawa yang memberikan persepsi rasa manis tetapi tidak (atau hanya sedikit) mempunyai nilai gizi (non-nutritive sweeteners).
Suatu senyawa untuk dapat digunakan sebagai pemanis, kecuali berasa manis, harus memenuhi beberapa kriteria tertentu, sepert :
1. Larut dan stabil dalam kisaran pH yang luas,
2. stabil pada kisaran suhu yang luas,
3. mempunyai rasa manis dan tidak mempunyai side atau after-taste, dan
4. murah, setidak-tidaknya tidak melebihi harga gula.
Senyawa yang mempunyai rasa manis strukturnya sangat beragam. Meskipun demikian, senyawa-senyawa tersebut mempunyai feature yang mirip, yaitu memiliki sistem donor/akseptor proton (sistem AHs/Bs) yang cocok dengan sistem reseptor (AHrBr) pada indera perasa manusia. Siklamat merupakan salah satu jenis pemanis buatan yang memiliki tingkat kemanisan 30 kali daripada sukrosa. Karena tingkat kemanisannya yang sangat tinggi, maka sering disebut dengan ‘biang gula’.
Siklamat memiliki nama dagang yang dikenal sebagai Assugrin, Sucaryl, dan Sugar Twin dan Weight Watchers.siklamat lebih banyak digunakan oleh produsen tingkat industri besar, disebabkan sifatnya yang tidak menimbulkan ‘after taste’ pahit serta sifatnya yang mudah larut dan tahan panas, sehingga banyak digunakan terutama dalam produk-produk minuman ringan.
Batas maksimum penggunaan siklamat menurut ADI (acceptable daily intkae) yang dikeluarkan oleh FAO ialah 500 - 3000 ppm. Level yang aman untuk penggunaan pemanis buatan hanya 45 persen nilai ADI. Siklamat pada manusia mempunyai nilai ADI maksimun 11 mg/kg berat badan (BB). Jadi kalau pada anak ditemukan siklamat 240 persen ADI, berarti kandungan pemanis buatan itu sudah mencapai 240 persen/0,45 = 533,3 persen. Jika dikonversikan, berarti kandungan siklamat sebesar 5,333 x 11 mg/kg = 58,63 mg/kg BB Siklamat merupakan pemanis non-nutritif lainnya yang tidak kalah populer. Tingkat kemanisan siklamat adalah 30 kali lebih manis daripada gula dan siklamat tidak memberikan after-taste seperti halnya sakarin. Meskipun demikian, rasa manis yang dihasilkan oleh siklamat tidak terlalu baik (smooth) jika dibandingkan dengan sakarin. Siklamat diperjual belikan dalam bentuk garam Na atau Ca-nya. Siklamat dilarang penggunaannya di Amerika serikat, Kanada, dan Inggris sejak tahun 1970-an karena produk degradasinya (sikloheksil amina) bersifat karsinogenik. Meskipun demikian, penelitian yang mendasari pelarangan penggunaan siklamat banyak mendapat kritik karena silamat digunakan pada tingkat yang sangat tinggi dan tidak mungkin terjadi dalam praktek sehari-hari. Oleh karena itu, FAO/WHO masih memasukkan siklamat sebagai BTM yang diperbolehkan.[1]
Hasil metabolisme dari siklamat yaitu senyawa sikloheksamina merupakan senyawa karsinogen[2], pembuangan sikloheksamina melalui urin dapat merangsang tumbuhnya tumor kandung kemih pada tikus[3].
Kasus yang dibudidayakan[4]
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih mengizinkan penggunaan pemanis tambahan (siklamat), pada sejumlah makanan dan minuman tertentu yang diproduksi di Indonesia dengan dosis yang dibatasi sesuai ketentuan.
Direktur Standarisasi BPOM Irawati Susalit, di Jakarta, Senin, mengatakan, berdasarkan ketentuan terbaru Surat Keputusan Menteri Kesehatan tahun 2000 ada 13 bahan pemanis makanan yang diijinkan di Indonesia, salah satunya siklamat.
“Siklamat termasuk boleh digunakan. Penggunaannya terus dipantau dikaji,” kata Irawati. Hal itu dikemukakannya menanggapi adanya surat edaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mengenai adanya sejumlah minuman tertentu yang mengandung siklamat yang memicu penyakit lupus yang merusak antibodi. Irawati mengakui, kendati boleh digunakan, BPOM membatasi penggunaan siklamat pada produk makanan dan minuman tertentu, antara lain, siklamat tidak boleh digunakan untuk makanan bayi, balita, serta ibu hamil dan menyusui.
“Siklamat tidak boleh digunakan sembarangan pada produk-produk pangan. Hanya produk makanan dan minuman tertentu yang masuk sub kategori tertentu saja yang bisa menggunakannya,” ujar Irawati.
Dikatakan juga, siklamat termasuk zat pemanis tambahan yang terdaftar pada CODEX Alimentarius atau badan dunia untuk keamanan produk makanan dan minuman dibawah WHO dan FAO.
Menangggapi pertanyaan, bahwa sejumlah negara seperti Amerika Serikat dan Jepang sudah tidak menggunakan siklamat, Irawati membenarkan kedua negara tersebut tidak menggunakan siklamat, namun menggunakan pemanis tambahan stevia, yang di Indonesia tidak diizinkan.
“Malaysia termasuk negara yang mengijinkan penggunaan stevia glukosaid, tapi kita tidak karena belum ada kajian yang bisa membuktikan dampaknya,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, Indonesia juga melarang produk makanan dan minuman yang mengandung stevia masuk ke Indonesia, karena termasuk zat tambahan yang belum diizinkan.
Sementara itu Ketua Umum Pusat Informasi Produk Makanan dan Minuman(PIPIMM) Suroso Natakusuma mengatakan pihaknya akan membuat surat edaran mengenai ketidakbenaran informasi mengenai 42 daftar minuman yang mengandung siklamat yang dinyatakan berbahaya karena memicu penyakit lupus.
“Kami akan buat edarannya di toko-toko, karena akibat daftar 42 minuman yang berbahaya itu, banyak toko-toko menahan peredaran produk yang masuk daftar, sehingga merugikan industri pangan olahan di dalam negeri,” katanya. (kpl/rit).
DAFTAR PUSTAKA
Anonymous, http://library.usu.ac.id/download/fkm/fkm-albiner.pdf, diakses tanggal 26 Oktober 2008
Anonymous , http://www.kapanlagi.com/, diakses tanggal 26 Oktober 2008
Anonymous , http://id.wikipedia.org/wiki/Karsinogen, diakses tanggal 26 Oktober 2008
Winarno, 2004, Kimia Pangan dan Gizi, PT. Gramedia, Jakarta
[1] http://library.usu.ac.id/download/fkm/fkm-albiner.pdf
[2] Karsinogen adalah zat yang menyebabkan penyakit kanker. Zat-zat karsinogen menyebabkan kanker dengan mengubah asam deoksiribonukleat (DNA) dalam sel-sel tubuh, dan hal ini mengganggu proses-proses biologis. http://id.wikipedia.org/wiki/Karsinogen
[3] Winarno, Kimia pangan dan gizi halaman 218.
[4] http://www.kapanlagi.com/
+ komentar + 2 komentar
Saya sewaktu kecil tahun 70 an sering minum produk2 limun yg memakai sakarin toh aman2 saja, tetapi kini sakarin dilarang.
dan saya kini memilih produk2 minuman yg memakai siklamat atau aspartame karena tidak menaikkan kadar gula dan rasanya manis, sedangkan gula sangat berbahaya, sekali diabetes semua organ rusak.
tergantung adinya bos
Posting Komentar